3 August, 2026
Konawe / 31 Jul 2026

KETUA MPM UHO MENGRITIK LAMBATNYA PENANGANAN DELIK ADUAN OLEH POLDA SULTRA

Ketua Umum Majelis 
Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Universitas Halu Oleo (UHO), Miftahul Khuda, menyoroti lambannya penanganan laporan delik aduan yang diajukan oleh masyarakat berinisial DRM dan SRM kepada pihak kepolisian. 

Menurutnya, keterlambatan tersebut tidak hanya mencerminkan lemahnya pelayanan publik, tetapi juga berpotensi mengabaikan hak konstitusional warga negara untuk memperoleh kepastian hukum dan keadilan.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 102 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), setiap laporan atau pengaduan mengenai dugaan tindak pidana wajib segera ditindaklanjuti oleh penyidik. Selain itu, Pasal 14 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa Polri memiliki tugas dan kewajiban untuk melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap setiap tindak pidana sesuai ketentuan hukum acara pidana. Kewajiban tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, pelayanan, serta kepastian hukum kepada masyarakat.

Namun, menurut Miftahul Khuda, fakta yang terjadi di lapangan justru menunjukkan kondisi yang bertolak belakang.

"Laporan masyarakat hanya berhenti di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Hingga saat ini, pelapor belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), proses penyidikan tidak berjalan sebagaimana mestinya, dan pelapor dibiarkan menunggu tanpa adanya kepastian hukum. Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi merupakan bentuk pengabaian terhadap hak warga negara untuk memperoleh keadilan," tegasnya.

MPM UHO menilai terdapat dua persoalan mendasar dalam penanganan perkara tersebut.

Pertama, ketidakpastian hukum. Pelapor tidak memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara. Padahal, berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, penyidik berkewajiban memberikan SP2HP secara berkala, sehingga pelapor mengetahui perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.

Kedua, menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Menurut Miftahul, apabila laporan masyarakat, khususnya delik aduan yang telah memenuhi prosedur, tidak ditindaklanjuti secara profesional, maka kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum akan semakin menurun.
Atas kondisi tersebut, MPM UHO mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja penyidik yang menangani perkara dimaksud. Selain itu, MPM UHO meminta agar setiap anggota yang terbukti mengabaikan laporan masyarakat diberikan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi menjaga profesionalisme dan integritas institusi Polri.

"Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Aparat penegak hukum harus mengingat bahwa sumpah jabatan mereka adalah untuk mengabdi kepada rakyat, menegakkan hukum, dan memberikan keadilan. Jangan sampai institusi yang seharusnya menjadi tempat masyarakat mencari keadilan justru menjadi sumber kekecewaan akibat lambannya penanganan laporan," tutup Miftahul Khuda.

Bagikan ke Sosial Media

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar

Social Media