4 June, 2026
Kesehatan / 30 May 2026

HMI Cabang Kota Kendari Menyatakan Sikap Terhadap Kebijakan Penanggung Jawab Obat Oleh Non-Tenaga Kefarmasian dan Kesehatan

Kendari - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Kendari Bidang Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat menyatakan keprihatinan serta penolakan terhadap kebijakan yang membuka ruang pelayanan dan penyerahan obat oleh pihak non-tenaga kesehatan melalui mekanisme pelatihan atau sertifikasi tertentu sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/972/2025 dan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 5 Tahun 2026.

Obat bukanlah komoditas biasa. Penggunaannya memerlukan pengetahuan, keterampilan, serta pertimbangan ilmiah yang tepat untuk menjamin keamanan dan keselamatan pasien. Kesalahan dalam penggunaan obat dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan, mulai dari efek samping, interaksi obat, kerusakan organ, hingga potensi penyalahgunaan obat tertentu.

Sebagai contoh, ibuprofen yang umum digunakan untuk meredakan nyeri dapat menimbulkan risiko terhadap janin apabila digunakan pada kondisi tertentu selama kehamilan. Sejumlah obat lainnya juga dapat menyebabkan gangguan fungsi hati dan ginjal apabila digunakan secara tidak tepat. Bahkan, beberapa jenis obat sering disalahgunakan dan dimanfaatkan untuk tujuan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

Selama ini, pelayanan kefarmasian dan penyerahan obat dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang telah menjalani pendidikan formal dan memiliki kompetensi dalam bidang farmakologi, toksikologi, interaksi obat, keselamatan pasien, serta etika profesi. Kompetensi tersebut diperoleh melalui proses pendidikan yang panjang dan berkelanjutan untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

HMI Cabang Kota Kendari menilai bahwa kebijakan yang memberikan ruang pelayanan dan penyerahan obat kepada pihak non-tenaga kefarmasian maupun non-tenaga kesehatan berpotensi menurunkan standar keselamatan penggunaan obat serta meningkatkan risiko kesalahan penggunaan obat (medication error) di tengah masyarakat apabila tidak disertai standar kompetensi dan pengawasan yang memadai.

Atas dasar itu, HMI Cabang Kota Kendari Bidang Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Menolak kebijakan yang memberikan kewenangan pelayanan dan penyerahan obat kepada pihak non-tenaga kefarmasian dan non-tenaga kesehatan.
  2. Mendorong pemerintah untuk menempatkan keselamatan pasien sebagai prioritas utama dalam setiap kebijakan kesehatan.
  3. Meminta pemerintah melakukan kajian ulang terhadap Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/972/2025 dan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 dengan melibatkan organisasi profesi, akademisi, serta pemangku kepentingan terkait.
  4. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal kebijakan kesehatan yang berorientasi pada keselamatan pasien dan mutu pelayanan kesehatan.

HMI Cabang Kota Kendari menegaskan bahwa sikap ini bukan ditujukan untuk menyerang atau mendiskreditkan profesi tertentu. Sikap ini merupakan bentuk kepedulian terhadap keselamatan masyarakat dan upaya mempertahankan standar pelayanan obat yang aman, profesional, serta bertanggung jawab.

Karena pada akhirnya, setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan obat yang aman, bermutu, dan berorientasi pada keselamatan pasien.

HMI CABANG KOTA KENDARI

Bidang Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat

Juru Bicara:

  • dr. Safari, S.Ked., CMLE
  • Apt. Muh. Fadel Wangsah T., S.Farm.

Bagikan ke Sosial Media

1 Komentar

Image
apt. Marniati S.farm 31 May 2026 03:29:41

Sangat tidak di sarankan buat memperjual belikan obat sembarang tanpa pengawasan tenaga kesehatan atau tenaga medis sebaiknya aturan yang memperbolehkan non farmasis untuk mengawasi obat harusnya di hapuskan

Tinggalkan Komentar

Social Media