Kendari – Aliansi Mahasiswa Kesehatan se-Sulawesi Tenggara yang tergabung dalam 12 organisasi kemahasiswaan kesehatan menyatakan penolakan terhadap kebijakan yang dinilai membuka ruang pelayanan dan penyerahan obat oleh pihak non-tenaga kefarmasian dan non-tenaga kesehatan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/972/2025 dan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026.
Koordinator Lapangan, Apt. Muh. Fadel Wangsah T., S.Farm., CMLE., CFP.Med., menegaskan bahwa obat merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang penggunaannya harus dilakukan secara aman, tepat, rasional, dan bertanggung jawab oleh tenaga yang memiliki kompetensi sesuai bidang keahliannya.
Menurutnya, kesalahan dalam penggunaan obat dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan, mulai dari efek samping, interaksi obat, kesalahan terapi, hingga potensi penyalahgunaan obat tertentu yang dapat membahayakan masyarakat.
Aliansi Mahasiswa Kesehatan se-Sulawesi Tenggara menilai bahwa pelayanan kefarmasian selama ini dijalankan oleh tenaga kesehatan yang memperoleh kompetensi melalui pendidikan formal, pelatihan profesional, serta pengawasan sesuai standar yang berlaku. Oleh karena itu, kebijakan yang memberikan kewenangan pelayanan dan penyerahan obat kepada pihak non-tenaga kefarmasian dinilai berpotensi menurunkan standar keselamatan pasien serta mutu pelayanan kesehatan.
Atas dasar tersebut, Aliansi Mahasiswa Kesehatan se-Sulawesi Tenggara yang terdiri dari:
- BEM Farmasi UHO
- DPM Farmasi UHO
- Profesi Apoteker UHO
- HMPS Farmasi UMW
- IKA Farmasi UMW
- BEM Saintek UMW
- DPM FIKES UMW
- HMPS Kesehatan Masyarakat UMW
- HMJ Keperawatan UMW
- DPM Saintek UMW
- BEM FIKES UMW
- IKMAKES
menyatakan sikap sebagai berikut:
TUNTUTAN DAN PERNYATAAN SIKAP
- Mengevaluasi dan merevisi Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip pelayanan kefarmasian yang profesional dan berorientasi pada keselamatan pasien.
- Mengembalikan kewenangan pelayanan dan penyerahan obat kepada tenaga kefarmasian sesuai dengan kompetensi, tanggung jawab profesi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Menjamin keterlibatan organisasi profesi, akademisi, dan pemangku kepentingan terkait dalam setiap proses penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan pelayanan kefarmasian dan pengelolaan obat.
- Menempatkan keselamatan pasien sebagai prioritas utama dalam setiap kebijakan yang mengatur pelayanan kesehatan, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan dan penyerahan obat.
Aliansi Mahasiswa Kesehatan se-Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa sikap ini tidak ditujukan untuk menyerang profesi tertentu, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan masyarakat serta upaya menjaga standar pelayanan kesehatan yang profesional, aman, bermutu, dan bertanggung jawab.
Narahubung:
Apt. Muh. Fadel Wangsah T., S.Farm., CMLE., CFP.Med.
Koordinator Lapangan Aliansi Mahasiswa Kesehatan se-Sulawesi Tenggara.